Jurnal Etika Profesi
Akuntansi Terhadap Kemajuan Perusahaan
KELOMPOK
SAILORMOON:
- ROSELINA ADE ELFANNY (26211463)
- DHYAN
DWI DESYANTI PUTRI (22211003)
KELAS
: 4EB13
Jurnal Etika Profesi
Akuntansi Terhadap Kemajuan Perusahaan
Pengaruh
Profesionalisme, Pengetahuan Mendeteksi Kekeliruan, dan Etika Profesi
Terhadap Pertimbangan Tingkat Materialitas Akuntan Publik
ABSTRAK
Untuk mempertahankan
kepercayaan dari klien dan para pemakai laporan keuangan, akuntan publik
dituntut untuk memiliki kompetensi yang memadai. Adapun kompetensi tersebut
adalah profesionalisme, pengetahuan dalam mendeteksi kekeliruan dan
pertimbangan tingkat materialitas akuntan publik. Tujuan penelitian ini adalah
untuk mendapatkan bukti empiris tentang pengaruh profesionalisme, pengetahuan
akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan dan etika profesi terhadap
pertimbangan tingkat materialitas akuntan publik dalam proses pemeriksaan
laporan keuangan. Data diperoleh melalui kuisioner survei yang diisi oleh
akuntan senior sampai partner yang bekerja di Kantor Akuntan Publik. Data
dianalisis menggunakan regresi berganda. Hasil penelitian menunjukan bahwa
profesionalisme, pengetahuan dalam mendeteksi kekeliruan dan etika profesi
berpengaruh secara signifikan dan positif terhadap pertimbangan tingkat
materialitas akuntan publik dalam proses memeriksaan laporan keuangan.
Kata kunci: Profesionalisme,
pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan,etika profesi dan
pertimbangan tingkat materialitas akuntan publik.
PENDAHULUAN
Semakin meluasnya
kebutuhan jasa profesional akuntan publik sebagai pihak yang dianggap
independen, menuntut profesi akuntan publik untuk meningkatkan kinerjanya agar
dapat menghasilkan produk audit yang dapat diandalkan bagi pihak yang membutuhkan.
Untuk dapat meningkatkan sikap profesionalisme dalam melaksanakan audit atas
laporan keuangan, hendaknya para akuntan publik memiliki pengetahuan audit yang
memadai serta dilengkapi dengan pemahaman mengenai kode etik profesi.
Seorang akuntan publik dalam
melaksanakan audit atas laporan keuangan tidak semata–mata bekerja untuk
kepentingan kliennya, melainkan juga untuk pihak lain yang berkepentingan
terhadap laporan keuangan auditan. Untuk dapat mempertahankan kepercayaan dari
klien dan dari para pemakai laporan keuangan lainnya, akuntan publik dituntut
untuk memiliki kompetensi yang memadai.
FASB dalam Statement of Financial Accounting Concept No.2,
menyatakan bahwa relevansi dan reliabilitas adalah dua kualitas utama yang
membuat informasi akuntansi berguna untuk pembuatan keputusan. Untuk dapat
mencapai kualitas relevan dan reliabel maka laporan keuangan perlu diaudit oleh
akuntan publik untuk memberikan jaminan kepada pemakai bahwa laporan keuangan
tersebut telah disusun sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, yaitu
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.
Profesionalisme telah menjadi isu yang kritis untuk profesi
akuntan karena dapat menggambarkan kinerja akuntan tersebut. Gambaran terhadap
profesionalisme dalam profesi akuntan publik seperti yang dikemukakan oleh
Hastuti dkk. (2003) dicerminkan melalui lima dimensi, yaitu
pengabdian pada profesi, kewajiban sosial, kemandirian, keyakinan terhadap
profesi dan hubungan dengan rekan seprofesi.
Selain menjadi seorang
profesional yang memiliki sikap profesionalisme, akuntan publik juga harus
memiliki pengetahuan yang memadai dalam profesinya untuk mendukung pekerjaannya
dalam melakukan setiap pemeriksaan. Setiap akuntan publik juga diharapkan
memegang teguh etika profesi yang sudah ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (IAPI), agar situasi penuh persaingan tidak sehat dapat dihindarkan.
Selain itu, dalam perencanaan audit, akuntan publik harus mempertimbangkan
masalah penetapan tingkat risiko pengendalian yang direncanakan dan
pertimbangan awal tingkat materialitas untuk pencapaian tujuan audit.
Penelitian ini merupakan pengembangan penelitian yang dilakukan
oleh Hastuti dkk. (2003). Perbedaan penelitian ini dengan
penelitian sebelumnya terletak pada (1) obyek penelitian, yaitu Kantor Akuntan
Publik (KAP) yang ada di Jakarta. Dengan mengambil KAP di Jakarta sebagai obyek
penelitian diharapkan dapat merepresentasikan KAP di Indonesia karena sebagian
besar KAP big 4 dan KAP non big 4 berada di
Jakarta; (2) penambahan variabel independen, yaitu pengetahuan akuntan publik
dalam mendeteksi kekeliruan yang diambil dari penelitian Sularso dan Na’im
(1999), dan etika profesi yang diambil dari penelitian Murtanto dan Marini
(1999). Akuntan yang lebih berpengalaman akan bertambah pengetahuannya dalam
melakukan proses audit khususnya dalam memberikan pertimbangan tingkat
materialitas dalam proses audit laporan keuangan. Selain pengetahuan, akuntan
juga dituntut etika dalam profesinya sehingga pertimbangan tingkat materialitas
dalam proses audit laporan keuangan diberikan. Sewajarnya sesuai dengan kondisi
sebenarnya.
Berdasarkan uraian di
atas, penulis ingin membuktikan secara empiris pengaruh profesionalisme,
pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan dan etika profesi terhadap
pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan.
RUMUSAN MASALAH
Bagaimana pengaruh profesionalisme, pengetahuan
akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan dan etika profesi terhadap
pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan secara
empiris?
HIPOTESIS
H1: Profesionalisme
berpengaruh secara positif terhadap pertimbangan tingkat materialitas dalam
proses audit laporan keuangan.
H2: Pengetahuan akuntan
publik dalam mendeteksi kekeliruan berpengaruh secara positif terhadap
pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan.
H3: Etika profesi
berpengaruh secara positif terhadap pertimbangan tingkat materialitas dalam
proses audit laporan
keuangan.
METODE PENELITIAN
Obyek penelitian yang
diambil adalah Kantor Akuntan Publik (KAP) yang terdaftar pada Direktori
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) 2008 di wilayah Jakarta dengan akuntan
publik yang bekerja di KAP dijadikan sebagai responden. Para akuntan publik tersebut
harus memiliki pengalaman bekerja minimal dua tahun, memiliki jenjang
pendidikan minimal S1 dan posisi minimal sebagai akuntan publik senior, untuk
tujuan memperoleh responden yang memiliki pengalaman dalam menentukan tingkat
materialitas.
Metoda sampling yang digunakan adalah convenience
sampling, yaitu pemilihan sampel berdasarkan kemudahan, sehingga penulis
mempunyai kebebasan untuk memilih sampel yang paling cepat dan mudah. Data
dikumpulkan melalui survai kuisioner yang dikirmkan kepada responden baik
secara langsung atau melalui contact person. Jumlah kuisioner yang
dikirimkan kepada responden sebanyak dua ratus, kuisioner yang direspon
sebanyak seratus lima puluh.
Profesionalisme
Profesionalisme
merupakan sikap seseorang profesionalisme terdiri dari dua puluh empat item
instrument, seperti yang pernah digunakan oleh Hastuti dkk. (2003), yang diukur
dengan menggunakan tujuh poin skala likert untuk mengukur tingkat
profesionalisme akuntan publik.
Pengetahuan akuntan
publik dalam mendeteksi kekeliruan
Sularso dan Na’im (1999)
menyatakan akuntan yang memiliki pengetahuan dan keahlian secara profesional
dapat meningkatkan pengetahuan tentang sebab dan konsekuensi kekeliruan dalam
suatu siklus akuntansi. Variabel pengetahuan akuntan publik ini diukur dengan
menggunakan sembilan belas item instrumen untuk mendeteksi macam–macam
kekeliruan yang terjadi dalam siklus penjualan, piutang dan penerimaan kas.
Pengukuran variabel ini dilakukan dengan angka 1 dan 0, poin 1 diberikan jika
jawaban responden sesuai dengan harapan penulis dan poin 0 diberikan jika
jawaban responden tidak sesuai dengan harapan penulis.
Instrumen untuk mengukur
variabel ini pernah digunakan oleh Sularso dan Na’im (1999) dan Fahmi (2002).
Etika Profesi
Etika profesi yang
dimaksud pada penelitian ini adalah Kode Etik Akuntan Indonesia, yaitu norma
perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan publik dengan kliennya, antara
akuntan publik dengan rekan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat.
Etika profesi terdiri dari lima dimensi yaitu kepribadian, kecakapan
profesional, tangung jawab, pelaksanaan kode etik, penafsiran dan penyempurnaan
kode etik.
Terdapat delapan belas
item instrumen yang digunakan untuk mengukur etika profesi dengan tujuh poin
skala likert, seperti yang pernah digunakan oleh Murtanto dan Marini (2003).
Materialitas
Materialitas adalah besarnya penghilangan atau salah saji
informasi akuntansi yang dilihat dari keadaan yang melingkupinya, yang dapat
mempengaruhi pertimbangan pihak yang meletakkan kepercayaan terhadap informasi
tersebut (Mulyadi 2002:158). Item instrumen yang digunakan sebanyak delapan
belas pernyataan dengan tujuh poin skala likert, seperti yang pernah digunakan
oleh Hastuti dkk. (2003).
Alat analisis yang digunakan untuk menguji hipotesis adalah multiple
regression analysisdengan model persamaan sebagai berikut:
Mat=
β0+β1Prof+β2PAK+β3EP+β4LM+ β5Po+β6Pd+ β7G+ β8Um+ε (1)
Keterangan:
1) Mat: Materialitas; 2)
Prof: Profesionalisme; 3) PAK: Pengetahuan akuntan publik
dalam mendeteksi
kekeliruan; 4) EP: Etika profesi; LM: 5) Lama Kerja; 6) Po: Posisi; 7) Pd:
Pendidikan; 8) G: Gender; Um: Umur; ε= error
term.
PEMBAHASAN
Dalam pengujian
hipotesis, penelitian memasukan variabel karakteristik responden seperti lama
bekerja di KAP, jabatan pekerjaan,tingkat pendidikan, gender dan umur yang
merupakan variabel kontrol. Tujuan memasukan variabel kontrol adalah
mengendalikan hasil penelitian agar tidak dipengaruhi oleh perbedaan
karakteristik responden.
Statistik deskriptif
dapat dilihat dalam Tabel 2 dan hasil pengujian hipotesis dapat dilihat dalam
Tabel 3.
Tabel 3.
Profesionalisme, pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan dan
etika profesi terhadap pertimbangan tingkat materialitas
Hasil statistik
deskriptif menunjukan bahwa rata-rata responden memberikan nilai pada variabel
profesionalisme sebesar 5,420, pengetahuan akuntan publik sebesar 0,865, etika
profesi sebesar 6,004, pertimbangan tingkat materialitas sebesar 5,327.
Sedangkan untuk deviasi standar profesionalisme sebesar 0,755, pengetahuan
akuntan publik sebesar 0,179, etika profesi sebesar 0,767, pertimbangan tingkat
materialitas sebesar 0,569. Nilai minimum dan nilai maksimum yang diberikan
responden untuk variabel profesionalisme sebesar 3,05 sampai dengan 7,
pengetahuan akuntan publik sebesar 0,24 sampai dengan 1, etika profesi sebesar
3,29 sampai dengan 7, pertimbangan tingkat materialitas sebesar 3,44 sampai
dengan 6,81.
Sebelum dilakukan pengujian hipotesis terlebih dahulu dilakukan
uji asumsi klasik untuk menguji pemenuhan syarat regresi. Hasil uji asumsi
klasik menunjukan bahwa semua asumsi terpenuhi yang dapat dilihat pada Tabel 3.
Selain uji asumsi klasik, model regresi yang diajukan memenuhi kelayakan model
terlihat dari nilai F8,136 sebesar 7,647 denganp-value0,000, artinya
model regresi merupakan model yang baik guna dipakai dalam enyederhanaan dunia
nyata.
Hasil pengujian hipotesis satu terlihat pada koefisien
profesionalisme yang bernilai positif (0,231) dan signifikan pada p-value di
bawah 0,05 (p=0,004) yang terlihat pada Tabel 3 sehingga hipotesis satu
terbukti. Hasil pengujian hipotesis satu menunjukkan bahwa tingkat
profesionalisme berpengaruh secara positif terhadap pertimbangan tingkat
materialitas. Terbuktinya hipotesis satu konsisten dengan hasil penelitian
Hastuti dkk. (2003) yang memberikan bukti empiris bahwa semakin tinggi
profesionalisme akuntan publik semakin baik pula pertimbangan tingkat
materialitasnya.
Hasil pengujian hipotesis dua terlihat pada koefisien pengetahuan
akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan yang bernilai positif (0,613) dan
signifikan pada p-value di bawah 0,05 (p=0,01) yang
terlihat pada Tabel 3 sehingga hipotesis dua terbukti. Hasil pengujian
hipotesis dua menunjukkan bahwa tingkat pengetahuan akuntan publik dalam
mendeteksi kekeliruan berpengaruh secara positif terhadap pertimbangan tingkat
materialitas.
Terbuktinya hipotesis
dua konsisten dengan hasil penelitian Noviyani dan Bandi (2002) yang memberikan
bukti empiris bahwa semakin tinggi pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi
kekeliruan semakin baik pula pertimbangan tingkat materialitasnya.
Hasil pengujian hipotesis tiga terlihat pada koefisien etika
profesi yang bernilai positif (0,233) dan signifikan pada p-value di
bawah 0,05 (p=0,002) yang terlihat pada Tabel 3 sehingga hipotesis tiga
terbukti. Hasil pengujian hipotesis tiga menunjukkan bahwa etika profesi
berpengaruh secara positif terhadap pertimbangan tingkat materialitas.
Terbuktinya hipotesis tiga konsisten dengan hasil penelitian Agoes (2004) yang
memberikan bukti empiris bahwa semakin tinggi akuntan publik metaati kode etik
semakin baik pula pertimbangan tingkat materialitasnya.
Berdasarkan Tabel 3, hasil penelitian ini tidak terpengaruh oleh
karakteristik dari responden, yaitu lama kerja dan posisi dalam Kantor Akuntan
Publik, tingkat pendidikan,gender dan umur. Terbuktinya hipotesis
satu, dua dan tiga tidak terpengaruh oleh karakterisitik-karakteristik
tersebut.
KESIMPULAN
Hasil penelitian ini
mendukung semua hipotesis dan konsisten dengan penelitian Hastuti dkk. (2003).
Hasil temuan ini mengindikasikan bahwa profesionalisme, pengetahuan auditor
dalam mendeteksi kekeliruan dan etika profesi berpengaruh secara positif
terhadap pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan.
Semakin tinggi tingkat profesionalisme akuntan publik, pengetahuannya dalam
mendeteksi kekeliruan dan ketaatannya akan kode etik semakin baik pula
pertimbangan tingkat materialitasnya dalam melaksanakan audit laporan keuangan.
Hasil penelitian dapat
memberikan kontribusi bagi Kantor Akuntan Publik dalam meningkatkan kinerja KAP
secara keseluruhan dengan meningkatkan profesionalisme akuntan publik,
memberikan pengetahuan yang memadai bagi akuntan publik dalam mendeteksi
kekeliruan dan meningkatkan rasa kepatuhan terhadap etika profesi dalam setiap
pelaksanaan proses audit atas laporan keuangan sehingga dapat dihasilkan
laporan keuangan auditan yang berkualitas. Bagi akuntan publik, menjadi sumber
tambahan informasi bagi pertimbangan tingkat materialitas dalam melaksanakan
audit atas laporan keuangan klien, sehingga dapat meningkatkan prestasi dan
kualitas audit serta dapat menambah pengetahuan serta pengalaman akuntan publik
tersebut dan meningkatkan rasa kepatuhan terhadap etika profesi sebagai seorang
akuntan publik.
KETERBATASAN PENELITIAN
Penelitian ini mempunyai
beberapa keterbatasan yang perlu diperhatikan untuk penelitian berikutnya, yaitu
penggunaan kuisioner dalam pengumpulan data mengenai pengaruh profesionalisme,
pengetahuan auditor dalam mendeteksi kekeliruan dan etika profesi terhadap
pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan mungkin
akan berbeda apabila data diperoleh melalui penyampaian tatap muka langsung
terhadap responden.
Kedua, penelitian ini hanya menguji pengaruh profesionalisme,
pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan dan etika profesi
terhadap pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan.
Terakhir, pemilihan sampel dengan menggunakan teknik convinience
sampling karena kemudahan dalam mendapatkan sampel sehingga kurang
merepresentasikan populasi. Selain itu, pemilihan sampel yang hanya berlokasi
di Jakarta mudah dijangkau kemungkinan akan memberikan kesimpulan yang tidak
dapat digeneralisasi untuk lokasi lainnya. Rekomendasi untuk penelitian
selanjutnya adalah (1) menyebarkan kuisioner dengan metoda wawancara atau
terlibat tatap muka langsung dengan responden; (2) variabel penelitian dapat
dikembangkan dengan menambah variabel lain mengenai kualitas audit, pengalaman
akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan untuk menunjukkan apakah terdapat
pengaruh terhadap pertimbangan tingkat materialitas dan risiko audit atau bisa
melakukan uji beda dengan menggunakan sampel KAP Big Four dan Non
Big Four; dan (3) menambah jumlah sampel dan memperluas lokasi pengambilan
sampel tidak hanya di Jakarta saja.
DAFTAR PUSTAKA
Agoes, S. (2004). Auditing, Pemeriksaan Akuntan oleh
Kantor Akuntan Publik. Jakarta: LPFE-UI.
Arens, A.A., RJ. Elder, M.S. Beasley. (2005). Auditing and
Assurance Services, an Intergrated Approach, Prentice Hall, Pearson.
Fahmi, M. (2000). Analisis Pengaruh Pengalaman Akuntan pada
Pengetahuan dalam Mendeteksi Kekeliruan. Skripsi. Jakarta: Trisakti
School of Management.
Hastuti, T.D., S.L. Indriarto dan C. Susilawati. (2003). Hubungan
antara Profesionalisme dengan Pertimbangan Tingkat Materialitas dalam Proses
Pengauditan Laporan Keuangan. Prosiding Simposium Nasional Akuntansi VI,
Oktober, hlm.1206–1220.
Institut Akuntan Publik Indonesia. (2008). Directory 2008
Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik. Jakarta.
Lekatompessy, J.E. (2003). Hubungan Profesionalisme dengan
konsekuensinya: Komitmen Organisasional, Kepuasan Kerja, Prestasi Kerja dan
Keinginan Berpindah (StudiJurnal Bisnis dan Akuntansi, Vol.5,
No.1,April, hlm.69–84.
Mulyadi. (2002). Auditing. Jakarta: Salemba Empat.
Murtanto dan Marini. (2003). Persepsi Akuntan Pria dan Akuntan
Wanita serta Mahasiswa dan Mahasiswi Akuntansi terhadap Etika Bisnis dan Etika
Profesi Akuntan,Prosiding Simposium Nasional Akuntansi VI,
Oktober, hlm.790–805.
Noviyani, P. dan Bandi. (2002). Pengaruh Pengalaman dan Penelitian
terhadap Struktur Pengetahuan Auditor tentang Kekeliruan. Prosiding
Simposium Nasional Akuntansi V, September,hlm.481–488.
Sularso, S., dan Ainun N. (1999). Analisis Pengaruh Pengalaman
Akuntan pada Pengetahuan dan Penggunaan Intuisi dalam Mendeteksi
Kekeliruan. Jurnal Riset Akuntansi Indonesia Vol.2, No.2,
Juli, hlm.154–172.
source http://kristigayatri.blogspot.com