Jumat, 28 Desember 2012

BAB 8 PERMODALAN KOPERASI


1. Arti Modal Koperasi

Modal sendiri adalah sesuatu yang sangat penting dalam melakukan kegiatan, terutama koperasi.
 Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha usaha Koperasi yaitu, Modal jangka panjang, Modal jangka pendek dan Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.

2. Sumber Modal
Menurut UU No 12 / 1967
Simpanan Pokok adalah simpanan yang harus minimal dimiliki oleh anggota koperasi dalam meminjam, menabung atau mengambil sesuatu dalam kegiatan koperasi

Simpanan Wajib adalah simpanan pada pertama kali untuk menjadi anggota koperasi dan sangat di haruskan

Simpanan Sukarela
 adalah simpanan yang dapat diberikan kepada anggota koperasi yang mengalami sesuatu dan dengan keiklasan di berikan kepada anggota koperasi yang lain

Menurut UU No. 25 / 1992
Modal sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.

Modal pinjaman 
(debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

3. Distribusi Cadangan Koperasi

Cadangan 
menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini
1.    Memenuhi kewajiban tertentu
2.    Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3.    Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
4.    Perluasan usaha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar