Bahasa Indonesia
mempunyai kedudukan yang sangat penting, seperti tercantum pada ikrar ketiga
Sumpah Pemuda yang berbunyi Kami Putra dan Putri Indonesia menjunjung bahasa
persatuan , bahasa Indonesia. Ini berarti bahwa bahasa Indonesia berkedudukan
sebagai bahasa nasional ; kedudukannya berada diatas bahasa – bahasa daerah.
Selain itu , didalam undang – undang dasar 1945 tercantum pasal khusus ( BAB XV
, pasal 36 ) mengenai kedudukan bahasa Indonesia yang menyatakan bahwa bahasa
Negara ialah bahasa Indonesia. Pertama, bahsa Indonesia berkedudukan sebagai
bahasa nasional sesuai dengan sumpah pemuda 1928; kedua, bahasa Indonesia
berkedudukan sebagai bahasa Negara sesuai dengan undang – undang dasar 1945
* Fungsi Bahasa Indonesia
Melalui Bahasa,
manusia dapat berhubungan dan berinteraksi dengan alam sekitarnya, terutama
sesama manusia sebagai makhluk sosial. Manusia dapat memikirkan, mengelola dan
memberdayakan segala potensi untuk kepentingan kehidupan umat manusia menuju
kesejahteraan adil dan makmur. Manusia dalam berkomunikasi tentu harus
memperhatikan dan menerapkan berbagai etika sehingga terwujud masyarakat yang
madani selamat dunia dan akhirat. Bahasa sebagai alat komunikasi berpotensi
untuk dijadikan sebagai sarana untuk mencapai suatu keberhasilan dan kesuksesan
hidup manusia, baik sebagai insan akademis maupun sebagai warga masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar