KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Tuhan
yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat
memperluas ilmu tentang KONSEP,ALIRAN dan SEJARAH KOPERASI, Makalah ini di
susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri
penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan
terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini memuat tentang KONSEP,ALIRAN dan
SEJARAH KOPERASI, Walaupun makalah ini mungkin kurang sempurna
tapi juga memiliki detail yang cukup jelas bagi pembaca.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan
yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan
kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.
KONSEP KOPERASI
munkner dari university of manburg, jerman barat
membedakan konsep koperasi menjadi dua: konsep koperasibarat dan konsep
koperasi sosialis. Hal ini di latarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada
dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang bersal dari Negara-negara berpaham
sosialis, sedangkan konsep berkembang dinegara dunia ketiga merupakan perpaduan
dari kedua konsep tersebut.
KONSEP KOPERASI BARAT
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi
merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang
yang mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya
adalah ;
· Promosi kegiatan ekonomi anggota
· Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi
formulasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia(SDM), pengembangan
keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antarkoperasi
secara horizontal dan vertical.
Dampak koperasi secara tidak langsung adalah
sebagai berikut:
· Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah
produsen skala kecil maupun pelanggan
· Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala
kecil,misalnya inovasi teknik dan metode produksi
· Memberikan distribusi pendapatan yang lebih
seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan konsumen,
serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa
koperasi direncankan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan
tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Munkner hanya membedakan koperasi berdasar konsep
barat dan konsep sosialis. Sementara itu didunia ketiga, walaupun masih mengacu
pada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan cirri
tersendiri,yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangan. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan
koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya
adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan factor
produks dari kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembang
seperti di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan kondisi social ekonomi
anggotanya.
KONSEP KOPERASI
munkner dari university of manburg, jerman barat
membedakan konsep koperasi menjadi dua: konsep koperasibarat dan konsep
koperasi sosialis. Hal ini di latarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada
dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang bersal dari Negara-negara berpaham
sosialis, sedangkan konsep berkembang dinegara dunia ketiga merupakan perpaduan
dari kedua konsep tersebut.
KONSEP KOPERASI BARAT
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi
merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang
yang mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya
adalah ;
· Promosi kegiatan ekonomi anggota
· Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi
formulasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia(SDM), pengembangan
keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antarkoperasi
secara horizontal dan vertical.
Dampak koperasi secara tidak langsung adalah
sebagai berikut:
· Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah
produsen skala kecil maupun pelanggan
· Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala
kecil,misalnya inovasi teknik dan metode produksi
· Memberikan distribusi pendapatan yang lebih
seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan konsumen,
serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa
koperasi direncankan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan
tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Munkner hanya membedakan koperasi berdasar konsep
barat dan konsep sosialis. Sementara itu didunia ketiga, walaupun masih mengacu
pada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan cirri
tersendiri,yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangan. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan
koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya
adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan factor
produks dari kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembang
seperti di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan kondisi social ekonomi
anggotanya.
SEJARAH
KOPERASI
SEJARAH KOPERASI DI DUNIA
Gerakan
koperasi pertama kali diterapkan oleh Robert Owen (1771 - 1858),
yaitu dalam usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Lalu
gerakan koperasi ini dikembangkan oleh seorang pendiri toko koperasi di Brighton
– Inggris, yang bernama William King (1786 - 1865). Pada 1
Mei 1828, William King menerbitkan sebuah publikasi bulanan yang
bernama “The Cooperator”, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran
praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi. Pada tahun
1844 di Rochdale – Inggris, berdirilah sebuah koperasi modern, sampai
pada tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
koperasi.
Selain
di Inggris, koperasi juga mulai berkembang di sejumlah negara. Misalnya,
di Jerman koperasi berkembang pada tahun 1818 – 1888, yang dipelopori
oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffeisen.
Di Denmark, koperasi berkembang pada tahun 1808 – 1883 yang dipelopori
oleh Herman Schulze dan juga oleh Pastor Christiansone
yang mendirikan koperasi pertanian. Lalu di Perancis, perkembangan
koperasi dipelopori oleh Charles Fourier dan Louis Blanc
yang mendirikan Koperasi Produksi yang mengutamakan kualitas barang.
Lalu
pada tahun 1862, dibentuklah sebuah Pusat Koperasi Pembelian yaitu CWS
(Cooperative Wholesale Society). Dan pada tahun 1896 di London,
terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance), maka
koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
Pada
tahun 1896 di Purwokerto, Patih Raden Ngabei Aria Wiria Atmaja,
mendirikan sebuah Bank Simpan Pinjam dengan model koperasi kredit
seperti di Jerman, untuk menolong teman – temannya para pegawai negeri
(priyayi), yang makin menderita karena terjerat oleh para “lintah darat” yang
memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Bank tersebut diberi nama “De Poerwokertosche
Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” yang artinya Bank Simpan
Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto, atau dalam bahasa Inggris “The
Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”.
Cita –
cita tersebut dilanjutkan oleh seorang asisten residen Belanda, yang
bernama De Wolffvan Westerrode. Ia pergi ke Jerman dan
menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan menjadi Bank
Pertolongan, Tabungan, dan Pertanian, karena menurutnya para petani juga
perlu dibantu dari jeratan para “lintah darat”. Ia juga menganjurkan mengubah
bank tersebut menjadi koperasi. Ia pun mendirikan lumbung – lumbung desa yang
akan dijadikan Koperasi Kredit Padi. Tetapi pada saat itu, pemerintah Belanda
berpendapat lain. Bank Pertolongan, Tabungan, dan Pertanian, dan lumbung
– lumbung desa tersebut tidak dijadikan koperasi, tetapi pemerintah Belanda
membentuk lumbung – lumbung desa baru, bank – bank desa, rumah gadai, dan
centrale kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI), yang
merupakan badan usaha pemerintah dan dipimpin oleh pemerintah.
Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo
memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915, dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging.
Lalu pada tahun 1920, diadakan Cooperative Commissie, yang bertugas
menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia. Komisi ini diketuai
oleh Dr. J. H. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.
Pada
tahun 1927, dibuat peraturan Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada
tahun yang sama, terbentuklah Serikat Dagang Islam yang bertujuan untuk
memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun
1929, berdirilah Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi.
Pada
tahun 1942 saat Jepang menduduki Indonesia, didirikan koperasi Kumiyai.
Awalnya koperasi ini berjalan dengan baik, akan tetapi fungsinya berubah
drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengambil keuntungan dan
menyengsarakan rakyat Indonesia.
Pada
tanggal 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres koperasi se-Jawa yang
pertama di Tasikmalaya. Pada saat itu dibentuklah SOKRI (Sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia). Kemudian tanggal tersebut,
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Pada
tahun 1960, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140
tahun 1960 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai
pelaksananya. Setahun kemudian (1961), diselenggarakan MUNASKOP I (Musyawarah
Nasional Koperasi I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip
demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin. Kemudian pada tahun 1965, pemerintah
mengeluarkan Undang – Undang No. 14 tahun 1965, mengenai prinsip NASAKOM
(Nasionalis, Sosialis, dan Komunis) diterapkan dalam koperasi. Pada tahun
ini juga, diselenggarakan MUNASKOP II (Musyawarah Nasional Koperasi II)
di Jakarta.
Pada
tahun 1967, pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 12 tahun 1967,
mengenai pokok – pokok perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan Undang
– Undang No. 25 tahun 1992, mengenai perkoperasian. Kemudian pada tahun
1995, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995,
mengenai kegiatan usaha simpan pinjam dan koperasi. Bapak Koperasi Indonesia
adalah Mohammad Hatta.
JE JENIS ALIRAN KOPERASI
Aliran
Koperasi dibagi menjadi 3 jenis aliran, yaitu : Aliran Yardstick, Aliran
Sosialis, dan Aliran Persemakmuran (Commonwealth).
4. A ALIRAN YARDSTICK
Menurut
aliran ini, Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan
dan mengoreksi. Maju tidaknya koperasi tergantung dari para anggotanya sendiri,
karena pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya
koperasi di tengah – tengah masyarakat.
Aliran
ini dijumpai pada negara – negara yang berideologi liberalis / kapitalis, atau
negara – negara yang menganut sistem perekonomian liberal. Pengaruh aliran ini
sangat kuat, terutama di negara – negara barat, dimana industri berkembang
secara pesat. Misalnya : Amerika Serikat, Perancis, Jerman, Inggris, Belanda,
Denmark, Swedia, dll.
4.2.2.
ALIRAN SOSIALIS
ALIRAN SOSIALIS
Menurut
aliran ini, Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat. Selain itu, menyatukan rakyat lebih mudah melalui
organisasi koperasi.
Aliran
ini dijumpai pada negara – negara yang berideologi sosialis / komunis, atau
negara – negara yang menganut sistem perekonomian sosialis. Pengaruh aliran ini
banyak dijumpai di negara – negara Eropa bagian Timur dan Rusia
ALI ALIRAN PERSEMAKMURAN
(COMMONWEALTH)
Menurut
aliran ini, Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efisien dan efektif
dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Selain itu, koperasi dipandang
sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan
penting dalam struktur perekonomian masyarakat.
Hubungan
pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat kemitraan / partnership, dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi
tercipta dengan baik.
Aliran ini
dijumpai pada negara – negara yang memiliki ideologi selain ideologi liberalis
dan komunis, atau negara – negara yang menganut sistem perekonomian campuran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar