KATA PENGANTAR
Segala
puji bagi Tuhan yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan
penuh kemudahan.
Makalah ini disusun agar
pembaca dapat memperluas ilmu tentang TUJUAN dan FUNGSI KOPERASI, Makalah ini di susun oleh
penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun
maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama
pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini memuat tentang TUJUAN dan FUNGSI KOPERASI, Walaupun makalah ini mungkin kurang sempurna
tapi juga memiliki detail yang cukup jelas bagi pembaca.
Semoga makalah ini dapat
memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini
memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya.
Terima kasih.
Fungsi & Tujuan Koperasi
Tujuan
dan Fungsi Koperasi
Tujuan
dan Nilai Perusaaan Bisnis
Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan.
Tujuannya antara lain :
1. Mendefinisikan organisasi
2. Mengkoordinasikan keputusan
3. Menyediakan norma
4. Sasaran yang lebih nyata
Tujuan perusahaan :
- Maxmize profit maximize he value of the firm, minimize cost
Koperasi
- Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
- Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
- Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
- Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi
- Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders).
- Maximization of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen.
- Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share, dll.
Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi
partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.
- Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
- Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.
Dalam kegiatan koperasi terdapat faktor yang membuat
kegiatan koperasi menjadi sukses :
- Status dan motif anggota koperasi
Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna
(users/customers).
Owners : menanamkan modal investasi.
Kriteria minimal anggota koperasi :
a. Tidak berada di bawah garis
kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
b. Memiliki pola income reguler yang
pasti.
- Bidang usaha (bisnis)
Usaha yang berkaitan langsung dengan
kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
a. Dapat memberikan pelayanan untuk
masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi
economies of scale).
b. Usaha dan peran utama dalam
bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
- Permodalan Koperasi
UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal
sendiri dan modal pinjaman (luar).
1. Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib,
dana cadangan, donasi atau dana hibah.
2. Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan
atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan
surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
- Manajemen Koperasi
Elemen – elemen yang terdapat di dalam Koperasi:
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
d. Manajer
e. Partisipasi Anggota
- Organisasi Koperasi
Organisasi Koperasi yaitu Organisasi yang saling berhubungan
satu dengan yang lain. Yang saling partisipatif satu dengan elemen yang lain.
- Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada
anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan
koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
a. SHU yang dibagi adalah yang
bersumber dari anggota.
b. SHU anggota adalah jasa dari
modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
c. Pembagian SHU anggota dilakukan
secara transparan.
d. SHU anggota dibayar secara tunai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar