KATA PENGANTAR
Segala
puji bagi Tuhan yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan
penuh kemudahan.
Makalah ini disusun agar
pembaca dapat memperluas ilmu tentang PRINSIP-PRINSIP dan PENGERTIAN KOPERASI, Makalah
ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari
diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan
terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini memuat tentang PRINSIP-PRINSIP
dan PENGERTIAN KOPERASI, Walaupun makalah ini mungkin kurang sempurna
tapi juga memiliki detail yang cukup jelas bagi pembaca.
Semoga makalah ini dapat
memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini
memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya.
Terima kasih.
Pengertian & Prinsip Koperasi
A.
Pengertian Koperasi
Koperasi mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu
sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.
Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :
- Fungsi Sosial
- Fungsi Ekonomi
- Fungsi Politik
- Fungsi Etika
Beberapa definisi Koperasi menurut para ahli
a. Definisi ILO
ILO dalam resolusinya nomor 127 yang dibuat pada tahun 1966, membuat
batasan mengenai cirri-ciri utama koperasi, yaitu :
1) Merupakan perkumpulan orang-orang
2) Yang secara sukarela bergabung bersama
3) Untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama
4) Melalui pembentukan organisasi bisnis
yang diawasi secara demokratis, dan
5) Yang memberikan kontribusi modal yang sama
dan menerima bagian resiko dan manfaat yang adil dari perusahaan dimana anggota
aktif berpartisipasi.
“Cooperative is an association of persons, usually of limited man,
who have voluntary jointed together, to achieve a common economic end through
the formation of a democratically controlled business organization, making
equitable contribution to the capital required and accepts a fair share of the
risks and benefits of the undertaking”.
b. Definisi Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang
atau badan hukum yang member kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
c. Definisi Dooren
c. Definisi Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted,
but the common principle is that cooperative union is an association of member,
either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit
of a common economic objective
d. Definisi Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong
oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘ seorang buat semua &
semua buat orang’.
e. Definisi Munker
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’
secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam
urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung
gotong royong .
f. Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi Indonesia adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdassarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan azas kekeluargaan. Koperasi disini dalam kaitannya dengan demokrasi
ekonomi adalah sebagai organisasi atau lembaga modern yang mempunyai tujuan,
system pengolahan, tertib organisasi dan mempunyai azas serta sendi-sendi
dasar.
Prinsip-prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi (sering juga
disebut sebagai asas-asas atau sendi-sendi dasar koperasi), adalah garis-garis
penuntun atau pemandu yang digunakan oleh koperasi, untuk melaksanakan
nilai-nilai koperasi dan praktek.
Prinsip-prinsip koperasi pada
umumnya siartikan sebagai landasan bekerja bagi koperasi dalam melakukan
kegiatan organisasi dan bisnisnya, sekaligus merupakan cirri khas dan jati diri
koperasi yang membedakannya dari perusahaan – perusahaan non koperasi.
Beberapa Prinsip – prinsip Koperasi
menurut para ahli :
a. Prinsip
Munkner
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
- Koperasi sbg kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- · Pendidikan anggota
b. Prinsip Rochdale
- · Pengolahan yang demokratis (democratic control)
- · Keanggotaan yang terbuka dan sukarela (open membership)
- · Pembatasan bunga atas modal (fix or limited interest on capital)
- · Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sesuai dengan transaksinya kepada koperasi (distribution of surplus in dividend to members in propotion to their purchase)
- · Transaksi usaha dilakukan secara tunai (trading strictly on a cash basis)
- · Menjual barang-barang yang murni dan tidak dipalsukan (Selling only pure and unadultered goods)
- · Menyelenggarakan pendidikan tentang prinsip-prinsip koperasi dan koperasi kepada anggota, pengurus, pengawas dan pegawai koperasi (providing for the education of the members, the board and the staff)
- · Netral di bidang politik dan agama (political and religious neutrality)
c. Prinsip
Raiffeisen
- · Keanggotaan terbuka bagi siapa saja
- · Perlu ikut sertanya orang kecil, terutama petani kecil atas dasarsaling mempercayai
- · Seorang anggota mempunyai hak suara satu
- · Tidak ada pemberian jasa modal
- · Tidak ada pembagian keuntungan, sisa hasil usaha masuk ke dalam cadangan
d. Prinsip Schulze
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
e.
Prinsip ICA
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
- Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
- Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
- SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
- · Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
f.
Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar