Sabtu, 27 Oktober 2012

BAB 2 pengertian dan prinsip koperasi

    KATA  PENGANTAR
           Segala puji bagi Tuhan yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang PRINSIP-PRINSIP dan PENGERTIAN KOPERASI, Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini memuat tentang PRINSIP-PRINSIP dan PENGERTIAN KOPERASI, Walaupun makalah ini mungkin kurang sempurna tapi juga memiliki detail yang cukup jelas bagi pembaca.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.
 

Pengertian & Prinsip Koperasi

   A.    Pengertian Koperasi
Koperasi mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.
Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :
  • Fungsi Sosial
  • Fungsi Ekonomi
  • Fungsi Politik
  • Fungsi Etika
Beberapa definisi Koperasi menurut para ahli
            a.      Definisi ILO
ILO dalam resolusinya nomor 127 yang dibuat pada tahun 1966, membuat batasan mengenai cirri-ciri utama koperasi, yaitu :
1)     Merupakan perkumpulan orang-orang
2)     Yang secara sukarela bergabung bersama
3)     Untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama
4)     Melalui pembentukan organisasi bisnis yang diawasi secara demokratis, dan
5)     Yang memberikan kontribusi modal yang sama dan menerima bagian resiko dan manfaat yang adil dari perusahaan dimana anggota aktif berpartisipasi.
“Cooperative is an association of persons, usually of limited man, who have voluntary jointed together, to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepts a fair share of the risks and benefits of the undertaking”.
           b.     Definisi Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang member kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
          c.      Definisi Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective
          d.     Definisi Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘ seorang buat semua & semua buat orang’.
         e.      Definisi Munker
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .
         f.        Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi Indonesia adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdassarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan. Koperasi disini dalam kaitannya dengan demokrasi ekonomi adalah sebagai organisasi atau lembaga modern yang mempunyai tujuan, system pengolahan, tertib organisasi dan mempunyai azas serta sendi-sendi dasar.

Prinsip-prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi (sering juga disebut sebagai asas-asas atau sendi-sendi dasar koperasi), adalah garis-garis penuntun atau pemandu yang digunakan oleh koperasi, untuk melaksanakan nilai-nilai koperasi dan praktek.
Prinsip-prinsip koperasi pada umumnya siartikan sebagai landasan bekerja bagi koperasi dalam melakukan kegiatan organisasi dan bisnisnya, sekaligus merupakan cirri khas dan jati diri koperasi yang membedakannya dari perusahaan – perusahaan non koperasi.
Beberapa Prinsip – prinsip Koperasi menurut para ahli :
   
   a.      Prinsip Munkner
  • Keanggotaan bersifat sukarela
  • Keanggotaan terbuka
  • Pengembangan anggota
  • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  • Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
  • Koperasi sbg kumpulan orang-orang
  • Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
  • Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
  • Perkumpulan dengan sukarela
  • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  • ·         Pendidikan anggota
    b.     Prinsip Rochdale
  • ·         Pengolahan yang demokratis (democratic control)
  • ·         Keanggotaan yang terbuka dan sukarela (open membership)
  • ·         Pembatasan bunga atas modal (fix or limited interest on capital)
  • ·         Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sesuai dengan transaksinya kepada koperasi (distribution of surplus in dividend to members in propotion to their purchase)
  • ·         Transaksi usaha dilakukan secara tunai (trading strictly on a cash basis)
  • ·         Menjual barang-barang yang murni dan tidak dipalsukan (Selling only pure and unadultered goods)
  • ·         Menyelenggarakan pendidikan tentang prinsip-prinsip koperasi dan koperasi kepada anggota, pengurus, pengawas dan pegawai koperasi (providing for the education of the members, the board and the staff)
  • ·         Netral di bidang politik dan agama (political and religious neutrality)

     c.      Prinsip Raiffeisen
  • ·         Keanggotaan terbuka bagi siapa saja
  • ·         Perlu ikut sertanya orang kecil, terutama petani kecil atas dasarsaling mempercayai
  • ·         Seorang anggota mempunyai hak suara satu
  • ·         Tidak ada pemberian jasa modal
  • ·         Tidak ada pembagian keuntungan, sisa hasil usaha masuk ke dalam cadangan
     d.     Prinsip Schulze
  • Swadaya
  • Daerah kerja tak terbatas
  • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  • Tanggung jawab anggota terbatas
  • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
e.      Prinsip ICA
  • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
  • Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
  • Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
  • SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
  • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
  • ·         Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
   f.        Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi









Tidak ada komentar:

Posting Komentar