Sabtu, 27 Oktober 2012

BAB 3 ORGANISASI dan MANAJEMEN



KATA  PENGANTAR
           Segala puji bagi Tuhan yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang  ORGANISASI dan MANAJEMEN Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini memuat tentang ORGANISASI dan  MANAJEMEN,   Walaupun makalah ini mungkin kurang sempurna tapi juga memiliki detail yang cukup jelas bagi pembaca.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.



                                   Organisasi dan Manajemen Koperasi


Setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang digunakan yaitu:

- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas


* Rapat Anggota

Anggota memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi, yang tercermin dalam forum Rapat Anggota, sering kali secara teknis disebut RAT (Rapat Anggota Tahunan). Fungsi Rapat Anggota adalah :

- Menetapkan Anggaran Dasar/ART.
- Menetapkan kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
- Menyelenggarakan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan atau pengawas.
- Menetapkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi serta pengesahan Laporan Keuangan.
- Mengesahkan Laporan Pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
- Menentukan pembagian Sisa Hasil Usaha.
- Menetapkan keputusan penggabungan, peleburan, dana pembubaran Koperasi.

* Pengurus

Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota koperasi dan berperan mewakili anggota dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha koperasi.
Pengurus merumuskan berbagai kebijaksanaan yang harus dilakukan pengelola (Tim Manajemen) dan menjalankan tugas-tugasnya sebagai berikut :
- Mengelola organisasi koperasi dan usahanya
- Membuat dan mengajukan Rancangan Program Kerja Serta RAPBK (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi).
- Menyelenggarakan Rapat Anggota.
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas.
- Menyelenggarakan pembukaan keuangan dan invetaris secara tertib.
- Memelihara daftar buku Anggota, buku Pengurus dan Pengawas.
- Memberikan Pelayanan kepada Anggota Koperasi dan Masyarakat.

* Pengawas

Pengawas sebagai salah satu perangkat organisasi koperasi diangkat dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota Tahunan.

fungsi tugas dan wewenng pengawas antara lain :

- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan Pengelola Koperasi.
- Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
- Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
- Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
- Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
- Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara pemeriksaannya.
- Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada Pengurus atau Rapat Anggota mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi.

Sumber  http://www.smecda.com/Files/Dep_SDM/Buku_Saku_Koperasi/10_struktur_organisasi_kop.pdf

 

BAB 2 pengertian dan prinsip koperasi

    KATA  PENGANTAR
           Segala puji bagi Tuhan yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang PRINSIP-PRINSIP dan PENGERTIAN KOPERASI, Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini memuat tentang PRINSIP-PRINSIP dan PENGERTIAN KOPERASI, Walaupun makalah ini mungkin kurang sempurna tapi juga memiliki detail yang cukup jelas bagi pembaca.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.
 

Pengertian & Prinsip Koperasi

   A.    Pengertian Koperasi
Koperasi mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.
Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :
  • Fungsi Sosial
  • Fungsi Ekonomi
  • Fungsi Politik
  • Fungsi Etika
Beberapa definisi Koperasi menurut para ahli
            a.      Definisi ILO
ILO dalam resolusinya nomor 127 yang dibuat pada tahun 1966, membuat batasan mengenai cirri-ciri utama koperasi, yaitu :
1)     Merupakan perkumpulan orang-orang
2)     Yang secara sukarela bergabung bersama
3)     Untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama
4)     Melalui pembentukan organisasi bisnis yang diawasi secara demokratis, dan
5)     Yang memberikan kontribusi modal yang sama dan menerima bagian resiko dan manfaat yang adil dari perusahaan dimana anggota aktif berpartisipasi.
“Cooperative is an association of persons, usually of limited man, who have voluntary jointed together, to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepts a fair share of the risks and benefits of the undertaking”.
           b.     Definisi Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang member kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
          c.      Definisi Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective
          d.     Definisi Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘ seorang buat semua & semua buat orang’.
         e.      Definisi Munker
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .
         f.        Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi Indonesia adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdassarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan. Koperasi disini dalam kaitannya dengan demokrasi ekonomi adalah sebagai organisasi atau lembaga modern yang mempunyai tujuan, system pengolahan, tertib organisasi dan mempunyai azas serta sendi-sendi dasar.

Prinsip-prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi (sering juga disebut sebagai asas-asas atau sendi-sendi dasar koperasi), adalah garis-garis penuntun atau pemandu yang digunakan oleh koperasi, untuk melaksanakan nilai-nilai koperasi dan praktek.
Prinsip-prinsip koperasi pada umumnya siartikan sebagai landasan bekerja bagi koperasi dalam melakukan kegiatan organisasi dan bisnisnya, sekaligus merupakan cirri khas dan jati diri koperasi yang membedakannya dari perusahaan – perusahaan non koperasi.
Beberapa Prinsip – prinsip Koperasi menurut para ahli :
   
   a.      Prinsip Munkner
  • Keanggotaan bersifat sukarela
  • Keanggotaan terbuka
  • Pengembangan anggota
  • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  • Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
  • Koperasi sbg kumpulan orang-orang
  • Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
  • Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
  • Perkumpulan dengan sukarela
  • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  • ·         Pendidikan anggota
    b.     Prinsip Rochdale
  • ·         Pengolahan yang demokratis (democratic control)
  • ·         Keanggotaan yang terbuka dan sukarela (open membership)
  • ·         Pembatasan bunga atas modal (fix or limited interest on capital)
  • ·         Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sesuai dengan transaksinya kepada koperasi (distribution of surplus in dividend to members in propotion to their purchase)
  • ·         Transaksi usaha dilakukan secara tunai (trading strictly on a cash basis)
  • ·         Menjual barang-barang yang murni dan tidak dipalsukan (Selling only pure and unadultered goods)
  • ·         Menyelenggarakan pendidikan tentang prinsip-prinsip koperasi dan koperasi kepada anggota, pengurus, pengawas dan pegawai koperasi (providing for the education of the members, the board and the staff)
  • ·         Netral di bidang politik dan agama (political and religious neutrality)

     c.      Prinsip Raiffeisen
  • ·         Keanggotaan terbuka bagi siapa saja
  • ·         Perlu ikut sertanya orang kecil, terutama petani kecil atas dasarsaling mempercayai
  • ·         Seorang anggota mempunyai hak suara satu
  • ·         Tidak ada pemberian jasa modal
  • ·         Tidak ada pembagian keuntungan, sisa hasil usaha masuk ke dalam cadangan
     d.     Prinsip Schulze
  • Swadaya
  • Daerah kerja tak terbatas
  • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  • Tanggung jawab anggota terbatas
  • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
e.      Prinsip ICA
  • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
  • Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
  • Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
  • SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
  • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
  • ·         Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
   f.        Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi









BAB 1 konsep , aliran , dan sejarah koperasi


    KATA  PENGANTAR
           Segala puji bagi Tuhan yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang KONSEP,ALIRAN dan SEJARAH KOPERASI, Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini memuat tentang KONSEP,ALIRAN dan SEJARAH KOPERASI,   Walaupun makalah ini mungkin kurang sempurna tapi juga memiliki detail yang cukup jelas bagi pembaca.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.



KONSEP KOPERASI
munkner dari university of manburg, jerman barat membedakan konsep koperasi menjadi dua: konsep koperasibarat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini di latarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang bersal dari Negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep berkembang dinegara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.
KONSEP KOPERASI BARAT
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah ;
· Promosi kegiatan ekonomi anggota
· Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi formulasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia(SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
· Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
· Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil,misalnya inovasi teknik dan metode produksi
· Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan konsumen, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncankan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Munkner hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu didunia ketiga, walaupun masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan cirri tersendiri,yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan factor produks dari kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.

KONSEP KOPERASI
munkner dari university of manburg, jerman barat membedakan konsep koperasi menjadi dua: konsep koperasibarat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini di latarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang bersal dari Negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep berkembang dinegara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.
KONSEP KOPERASI BARAT
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah ;
· Promosi kegiatan ekonomi anggota
· Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi formulasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia(SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
· Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
· Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil,misalnya inovasi teknik dan metode produksi
· Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan konsumen, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
 
KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncankan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Munkner hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu didunia ketiga, walaupun masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan cirri tersendiri,yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan factor produks dari kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.

SEJARAH KOPERASI

          SEJARAH KOPERASI DI DUNIA

Gerakan koperasi pertama kali diterapkan oleh Robert Owen (1771 - 1858), yaitu dalam usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Lalu gerakan koperasi ini dikembangkan oleh seorang pendiri toko koperasi di Brighton – Inggris, yang bernama William King (1786 - 1865). Pada 1 Mei 1828, William King menerbitkan sebuah publikasi bulanan yang bernama “The Cooperator”, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi. Pada tahun 1844 di Rochdale – Inggris, berdirilah sebuah koperasi modern, sampai pada tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit koperasi.
Selain di Inggris, koperasi juga mulai berkembang di sejumlah negara. Misalnya, di Jerman koperasi berkembang pada tahun 1818 – 1888, yang dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffeisen. Di Denmark, koperasi berkembang pada tahun 1808 – 1883 yang dipelopori oleh Herman Schulze dan juga oleh Pastor Christiansone yang mendirikan koperasi pertanian. Lalu di Perancis, perkembangan koperasi dipelopori oleh Charles Fourier dan Louis Blanc yang mendirikan Koperasi Produksi yang mengutamakan kualitas barang.
Lalu pada tahun 1862, dibentuklah sebuah Pusat Koperasi Pembelian yaitu CWS (Cooperative Wholesale Society). Dan pada tahun 1896 di London, terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance), maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional

              
                                                
SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA

Pada tahun 1896 di Purwokerto, Patih Raden Ngabei Aria Wiria Atmaja, mendirikan sebuah Bank Simpan Pinjam dengan model koperasi kredit seperti di Jerman, untuk menolong teman – temannya para pegawai negeri (priyayi), yang makin menderita karena terjerat oleh para “lintah darat” yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Bank tersebut diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” yang artinya Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto, atau dalam bahasa Inggris “The Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”.
Cita – cita tersebut dilanjutkan oleh seorang asisten residen Belanda, yang bernama De Wolffvan Westerrode. Ia pergi ke Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan menjadi Bank Pertolongan, Tabungan, dan Pertanian, karena menurutnya para petani juga perlu dibantu dari jeratan para “lintah darat”. Ia juga menganjurkan mengubah bank tersebut menjadi koperasi. Ia pun mendirikan lumbung – lumbung desa yang akan dijadikan Koperasi Kredit Padi. Tetapi pada saat itu, pemerintah Belanda berpendapat lain. Bank Pertolongan, Tabungan, dan Pertanian, dan lumbung – lumbung desa tersebut tidak dijadikan koperasi, tetapi pemerintah Belanda membentuk lumbung – lumbung desa baru, bank – bank desa, rumah gadai, dan centrale kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI), yang merupakan badan usaha pemerintah dan dipimpin oleh pemerintah.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915, dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging. Lalu pada tahun 1920, diadakan Cooperative Commissie, yang bertugas menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia. Komisi ini diketuai oleh Dr. J. H. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.
Pada tahun 1927, dibuat peraturan Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun yang sama, terbentuklah Serikat Dagang Islam yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdirilah Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Pada tahun 1942 saat Jepang menduduki Indonesia, didirikan koperasi Kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan dengan baik, akan tetapi fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengambil keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Pada tanggal 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Pada saat itu dibentuklah SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia). Kemudian tanggal tersebut, ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Pada tahun 1960, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tahun 1960 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. Setahun kemudian (1961), diselenggarakan MUNASKOP I (Musyawarah Nasional Koperasi I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin. Kemudian pada tahun 1965, pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 14 tahun 1965, mengenai prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis, dan Komunis) diterapkan dalam koperasi. Pada tahun ini juga, diselenggarakan MUNASKOP II (Musyawarah Nasional Koperasi II) di Jakarta.
Pada tahun 1967, pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 12 tahun 1967, mengenai pokok – pokok perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan Undang – Undang No. 25 tahun 1992, mengenai perkoperasian. Kemudian pada tahun 1995, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995, mengenai kegiatan usaha simpan pinjam dan koperasi. Bapak Koperasi Indonesia adalah Mohammad Hatta.

JE      JENIS ALIRAN KOPERASI
              
Aliran Koperasi dibagi menjadi 3 jenis aliran, yaitu : Aliran Yardstick, Aliran Sosialis, dan Aliran Persemakmuran  (Commonwealth).

4.  A     ALIRAN  YARDSTICK

Menurut aliran ini, Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi. Maju tidaknya koperasi tergantung dari para anggotanya sendiri, karena pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah – tengah masyarakat.
Aliran ini dijumpai pada negara – negara yang berideologi liberalis / kapitalis, atau negara – negara yang menganut sistem perekonomian liberal. Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama di negara – negara barat, dimana industri berkembang secara pesat. Misalnya : Amerika Serikat, Perancis, Jerman, Inggris, Belanda, Denmark, Swedia, dll.

4.2.2.

ALIRAN SOSIALIS

Menurut aliran ini, Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Selain itu, menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
Aliran ini dijumpai pada negara – negara yang berideologi sosialis / komunis, atau negara – negara yang menganut sistem perekonomian sosialis. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara – negara Eropa bagian Timur dan Rusia


ALI    ALIRAN PERSEMAKMURAN (COMMONWEALTH)

Menurut aliran ini, Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Selain itu, koperasi dipandang sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan penting dalam struktur perekonomian masyarakat.
Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat kemitraan / partnership, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
Aliran ini dijumpai pada negara – negara yang memiliki ideologi selain ideologi liberalis dan komunis, atau negara – negara yang menganut sistem perekonomian campuran.