Rabu, 22 Mei 2013

Bab 3 Hukum Perdata

Pengertian Hukum Perdata

 Hukum perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan kepentinganPerorangan dan hubungan antara subyek hukum.
Hukum perdata disebut pula hukum privat atauhukum sipil sebagai lawan dari hukum publik.
Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tatanegara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara),kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atauwarga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian,kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdatalainnya.

PEMBAHASAN

Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum
Anglo-Saxon(yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuranatau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya
Amerika Serikat), sistem hukumEropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukumlainnya.
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnyahukum perdata Belanda pada masa penjajahan.

Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata(dikenal KUHPer ).
yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dariBurgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dandiberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi.
Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859.
Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.

Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:

Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaituhukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum.
Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran,kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan.

Khusus
untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak  berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yangmengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda,antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan.
Yang dimaksud dengan benda meliputi
(i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu);
(ii)  benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggapsebagai benda berwujud tidak bergerak; dan
(iii)    benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang).
Khusus untuk bagian tanah,sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan diundangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria.
Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannyaUU tentang hak tanggungan.

Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda)), yaituhukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbuldari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian),syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian.
Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan.

Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III.
Bisa dikatakan KUHDadalah bagian khusus dari KUHPer .
Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum(khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada padaKUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan padafakultas-fakultas hukum di Indonesia.

Hukum perdata di Indonesia diberlakukan bagi :

a. Untuk golongan bangsa Indonesia asli berlaku hukum adat yaitu hukum yangsejak dulu tetap berlku dikalangan rakyat yang sebagian besar masih belumtertulis tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat, mengenai seala soal dalamkehidupan masyarakat.

b. Untuk golongan warga negara bukan asli yang berasal dari tionghoa dan eropa berlaku KUHPer dan KUHD.
Tetapi pada akhirnya untuk golongan warga negara bukan asli yang bukan berasal daritionghoa dan eropa juga berlaku sebagian dari burgerlijk wetboek yaitu pada pokoknya hanya bagian yang mengenai hukum kekayaan harta benda.
Untuk mengerti keadaan hukum perdata diIndonesia perlulah kita mengetahui terlebihdahulu tentang riwayat politik pemerintah Hindia-Belanda.
Pedoman politik bagi pemerintahHindia Belanda terhadap hukum di Indonesia ditulskan dalam pasal 131"IndischeStaatsregeling" yang dalam pokoknya sebagai berikut:

Hukum perdata dan dagang harus dikodifikasi.
Untuk golongan bangsa eropa dianut perundangan-perundangan yang berlaku diBelanda.
Untuk golongan bangsa Indonesia asli dan timur asing jika dikehendaki makadapatlah digunakan peraturan bangsa eropa.
Orang Indonesia asli dan golongan timur asing sepanjang mereka belumditundukkan dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa eropa.
Sebelum hukum untuk bangsa Indonesia ditulis maka hukum yang berlaku bagimereka adalah hukum adapt.
Perihal kemungkinan adanya penundukan diri padahukum eropa telah diatur lebih lanjut pada staatsblad 1917 no 12.

peraturan inimengenal empat macam penundukan yaitu:
a. Penunduan pada seluruh hukum eropa.
b. Penundukan pada sebagian hukum eropa.
c. Penundukan mengenai suatu perbuatan hukum tertentu.
d. Penundukan secara diam-diam.

Hukum perdata menurut ilmu hukum sekarang ini lazim terbagi dalam empat bagianyaitu:
Hukum tentang seseorang
Hukum tentang kekeluargaan
Hukum kekayaan
Hukum warisanHukum perorangan memuat tentang peraturan-peraturan tentang diri manusia sebagisubyek dalam hukum, peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakaan untuk  bertindak sendiri melaksanakan haknya itu srta halhal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.

Hukum keluarga mengatur hal-hal tentang hubungan-hubungan hukum yang timbul darihubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaanantara suami istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curetele.

Hukum kekayaan mengatur tentang perihal hubungan-hubungan hukum yang dapatdinilai dengan uang.
Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang yang dimaksudkan ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu dinilai dengan uang.

Hukum waris mengatur tentang benda atau kekayaan seorang jikalau meninggal.
Adapun sistematika yang dipakai oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaituterbagi dalam empat macam bagian buku yaitu :

Buku I Perihal orang

Buku II Perihal Benda

Buku III Perihal perikatan

Buku IV Perihal Pembuktian dan daluwarsa

Dalam hukum perkataan orang berarti pembawa hak atau subyek hukum didalam hukum.

Meskipun setiap orang memiliki hak untyuk melakukan hak sehingga boleh melakukan
bertindak sendiri dalam melakuikan hak-haknya, tetapi oleh Undang-Undang menyebutkantentang adanya orang yang dinyatakan tidak cakap hukum atau kurang cakap untuk melakukan perbuatan hukum sendiri.
Dan yang dimaksudkan kurang cakap disini adalah orang-orang yang belum dewasa atau masih kurang umur dan orang-orang yang telah berada dibawah pengawasanyang selalu harus diwakili oleh wali,orang tua atau kuratornya.

Menurut BW orang dikatakanmaih dibawah umur apabila belum mencapai usia 21 tahun kecuali jika ia sudah kawin.
 DidalamBW disamping manusia yang memiliki hak dan melakukan perbuatan hukum.
Ada juga badan- badan yang memiliki hak yang sama dengan manusia yaitu yang disebut dengan badan hukum(recht persoon) artinya orang yang diciptakan oleh hukum.
Badan hukum misalnya: suatu perkumpulan dagang yang berbentuk perseroan terbatas.
Tiap orang menurut hukum harusmempunyai tempat tinggal atau yang disebut dengan domicili begitu pula dengan badan hukumyang harus mempunyai tempat tertentu.
 Perkawinan ialah pertalian yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuanuntuk waktu yang lama.

 Syarat-syarat sah perkawinan:
  
1. Kedua pihak harus mencapai umur yang ditetapkan dalam UU yaitu: 18 bagi laki- lakidan 15 bagi perempuan.
2. harus ada persetujuan bebas antara kedua pihak.
3. untuk permpuan yang sudah pernah kawin harus lewat 300 hari dahulu sesudah putusan perkawinan pertama.
4. tidak ada larangan dalam Undang-undang bagi kedua pihak .
5. untuk pihak yang masih dibawah umur harus ada izin dari orang tua atau wali.
6. Sebelum perkawinan dilangsungkan harus dilakukan terlebih dahulu Pemberitahuan tentangkehendak akan kawin kepada pegawai pencatatan sipil.

Pengumuman oleh pegawaitersebut kepada beberapa orang oleh Undang-undang diberikan hak untuk mencegah ataumenahan dilangsungkannya pernikahan yaitu:


  •  kepada suami istri serta anak-anak dari pihak yang akan kawin
  •  kepada orang tua kedua belah pihak
  •  kepada jaksa
Adapun surat yang harus diserahkan kepada pegawai pencatatan sipil agar ia dapatmelangsungkan pernikihan ialah Surat kelahiran masing-masing pihak, Surat pernyataan dari pegawai pencatatan sipil tentang adanya izin orang tua, Proses verbal dari mana ternyata perantaraan hakim dalam hal perantaraan ini dibutuhkan Surat kematian suami atau istri atau putusan perceraian perkawinan lama, Surat keterangan dari pegawai pencatatan sipil yangmenyatakan telah dilansungkan pengumuman dengan tiada perlawanan dari suatu pihak,Dispensasi dari presiden dalam hal ada suatu larangan untuk kawin
Pada dasarnya suatu perkawinan harus dibuktikan dengan surat perkawinan.
Perkawinan hapus jika salah satu pihak meninggal selanjutnya ia hapus juga.
Sehingga perkawinan dapatdihapuskan dengan perceraian.
Perceraian adalah: penghapusan perkawinan dengan putusanhakim atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu


CONTOH KASUS HUKUM PERDATA
Banyak diantara kita yang tidak bisa membedakan mana yang termasuk kasus pidana dan mana yang termasuk kasus perdata. Itu disebabkan karena memang untuk bebrapa kasus terjadi kerancuan sehingga sulit sebagai orang awam pasti akan mengalami kesulitan dalam membedakan kasus-kasus pidana maupun perdata. Berikut ini adalah beberapa contoh kasus perdata yang biasa terjadi di sekitar kita:

Contoh 1
A menitipkan lukisan pada B selama 1 bulan dan akan diambil kembali pada tanggal 10 Januari 2011. B setuju akan perjanjian itu. Ternyata seminggu setelah itu, lukisan dijual B pada pihak lain. Pada saat tiba waktu mengembalikan tiba tanggal 10 Januari 2011 B mengembalikan lukisan itu dengan lukisan lain yang harganya separuhnya. Walaupun dalam keadaan marah A tetap menerima lukisan itu setelah B berjanji akan memberikan lukisan pengganti yang asli seminggu kemudian. Ternyata seminggu kemudian B tidak juga memberikan lukisan pengganti. Pada saat awal ketika B menjual lukisan tersebut telah terjadi tindak pidana, tetapi ketika A menerima cicilan atau barang pengganti dari B, maka kasus ini termasuk ke dalam kasus perdata.

Contoh 2
Artis A merasa terhina dengan sebuah pemberitaan di Tabloid gosip Ibukota karena diberitakan artis A sebagai pengedar dan pemakai psikotropika. Karena tidak terima, maka artis A melaporkan tabloid gosip tersebut ke polisi bahwa tabloid gosip tersebut telah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap artis A. Maka kasus antara artis A dan tabloid gosip tersebut termasuk dalam kasus perdata
KESIMPULAN: Dalam setiap penyelesaian kasus hukum perdata perlu memperhatikan peraturan di negara tersebut agar dapat menyelesaikan masalah dengan adil.


             
Sumber:
Modul hukum perdata dan
http://www.scribd.com/doc/55340559/MAKALAH-HUKUM-PERDATA
http://carapedia.com/kasus_perdata_info684.html

 

Selasa, 21 Mei 2013

Bab 2 Subyek dan Obyek Hukum

 SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

I.            SUBYEK HUKUM
Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
1.    Manusia (naturlife persoon)
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
2.    Badan Hukum (recht persoon)
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan
3.     manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.

II.        Obyek Hukum
Obyek hukum ialah segala sesuatu yang dapat menjadi hak dari subyek hukum. Atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek suatu perhubungan hukum. Obyek hukum dapat pula disebut sebagai benda. Merujuk pada KUHPerdata, benda adalah tiap-tiap barang atau tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.
Benda itu sendiri dibagi menjadi :
1.    Berwujud / konkrit
a.    Benda bergerak :
·         Bergerak sendiri, contoh : hewan
·         Digerakkan, contoh : kendaraan
b.    Benda tak bergerak contoh : tanah, pohon – pohon dsb

2.    Tidak berwujud
·         Contoh : gas, angin dll

III.       Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian)
Perjanjian utang piutangn dalam KUHP tidak diatur secara terperinci, namun tersirat dalam pasal 1754 KUHP tentang perjanjian pinjam pengganti, yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.


  • III. 1 Unsur-unsur dari jaminan, yaitu :
1.    Merupakan jaminan tambahan
2.    Diserahkan oleh nasabah debitur kepada bank/kreditur
3.    Untuk Mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

  • III.2 Kegunaan dari jaminan yaitu, :
1.    Memberi hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan, apabila debitur melakukan cidera janji.
2.    Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usahanya/proyeknya dengan merugikan diri sendiri dapat dicegah.
3.    Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya misalnya dalam pembayarn angsuran pokok kredit tiap bulannya.

  • III.3 Syarat – syarat benda jaminan :
1.    Mempermudah diperolehnya kredit bagi pihak yang memerlukannya
2.    Tidak melemahkan potensi/kekuatan si pencari kredit untuk melakukan dan meneruskan usahanya.

  • III.4 Manfaat benda jaminan bagi kreditur :
1.    Terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup
2.    Memberikan kepastian hukum bagi kreditur
Sedangkan manfaat benda bagi jaminan debitur, adalah : untuk memperoleh fasilitas kredit dan tidak khawatir dealam mengembangkan usahanya.

  • III.5 Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu :
1.    Jaminan yang bersifat umum
2.    Jaminan yang bersifat khusus
3.    Jaminan yang bersifat kebendaan dan perorangan

  • III.6 Penggolongan jaminan berdasarkan objek/bendanya, yaitu :
1.    Jaminan dalam bentuk benda bergerak
2.    Jaminan dalam bentuk benda tidak bergerak

  • III.7 Penggolongan jaminan berdasarkan terjadinya, yaitu :
1.    Jaminan yang lahir karena undang-undang
2.    Jaminan yang lahir karena perjanjian
Kasus BAB 2
 Pemerintah Kabupaten Sukamaju menghadapi gugatan PTUN yang dilakukan oleh LSM Sadar Diri yang terus mempersoalkan ijin gangguan atau HO Wahana Wisata Water Park Sukamaju di Desa Pinggiran Kabupaten Sukamaju yang dikeluarkan pada tanggal 29 Februari 2012 lalu, karena dianggap pendirian wahana wisata tersebut merusak hutan yang dijadikan lokasi wahana wisata seluas tiga hektar, di mana hutan itu merupakan tempat mata pencaharian sebagian besar warga Desa Pinggiran. 
Pemerintah Kabupaten Sukamaju pun siap atas gugatan yang diajukan tersebut, karena merasa tidak ada kesalahan dalam kebijakan perijinan pendirian Wahana Wisata Water Park oleh PT Tolak Miskin.
Sementara itu PT Tolak Miskin selaku pemilik wahana wisata tersebut telah secara resmi mengantongi HO. Kepastian pengelola wahana wisata telah mengantongi HO dikatakan oleh Direktur Pemasaran Tolak Miskin, Yuda Aduy yang didampingi kuasa hukumnya.
Menurut Yuda Aduy, dengan menunjukkan bukti otentik HO yang selama ini diperjuangkan, tidak ada alasan lagi bagi pihak lain untuk mempermasalahkan ijin tersebut.
Dia mengatakan bahwa sebelumnya sempat mengalami keterlambatan pengurusan ijin HO. Namun demikian dengan menunjukkan alat bukti yang sah serta memiliki kekuatan hukum, akhirnya HO diterbitkan. Yuda mengakui meskipun HO sudah keluar, namun masih ada persoalan internal yang harus secepatnya diselesaikan.
Saat ini LSM Sadar Diri telah mengajukan gugatan PTUN terhadap Pemerintah Kabupaten Sukamaju terkait ijin wahana wisata tersebut. Di samping itu, PT Tolak Miskin pun menunggu kepastian hukum yang jelas terkait masalah ini.

 Referensi
:

Bab 1 Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

BAB 1 Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata

2.Tujuan Hukum dan Sumbr-sumber hukum

Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.

sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.

Hukum ditinjau dari segi material dan formal
• Sumber-sumber hukum material

Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsb
Contoh :
1. Seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.

• Sumber hukum formal
1. Undang – Undang (Statute)
Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
2. Kebiasaan (Costum)
Ialah suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama . Apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.

3. Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila Undang – undang ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.
1. Traktat (Treaty)
2. Pendapat sarjana hukum (Doktrin)

3.Kodifikasi hukum
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
o Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan

o Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).

Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
o Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
“Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
o Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.

4.Kaidah/Norma
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).

Sumber :
http://www.rentcost.com/2012/01/pengertian-hukum-dan-definisi-hukum.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi-2/
http://raniaja.blogspot.com/2011/02/tujuan-hukum-sumber-sumber-hukum-dalam.html
http://renytriutami.blogspot.com/2011/02/tujuan-hukum-dan-sumber-sumber-hukum.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_hukum
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_sosial

Sabtu, 29 Desember 2012

BAB 6 POLA MANAJEMEN KOPERASI


POLA MANAJEMEN KOPERASI

A. Pengertian.

Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa :
“Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu :
1. Anggota.
2. Pengurus.
3. Manajer.
4. Karyawan merupakan penghubung manajemen dan anggota pelanggan.
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah :
1. Rapat anggota.
2. Pengurus.
3. Pengawas.
B. Rapat Anggota.
Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi. Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
1. Anggaran dasar.
2. Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi.
3. Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas.
4. Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
5. Pembagian SHU.
6. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
C. Pengurus Koperasi.
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah :
1. Pusat pengambil keputusan tertinggi.
2. Pemberi nasihat.
3. Pengawas atau orang yang dapat dipercaya.
4. Penjaga berkesinambungannya organisasi.
5. Simbol.
D. Pengawas.
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu :
1. mempunyai kemampuan berusaha.
2. mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan di tanggapi nasihat-nasihatnya.
3. Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
4. Rajin bekerja, semangat dan lincah.
5. pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
6. Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
7. Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
E. Manajer.
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
F. Pedekatan Sistem pada Koperasi.
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu :
1. organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
2. perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).