Pengertian Hukum Perdata
Hukum perdata adalah
segala hukum pokok yang mengatur kepentingan kepentinganPerorangan dan hubungan
antara subyek hukum.
Hukum perdata disebut pula
hukum privat atauhukum sipil sebagai lawan dari hukum publik.
Jika hukum publik mengatur
hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya
politik dan pemilu (hukum tatanegara), kegiatan pemerintahan sehari-hari
(hukum administrasi atau tata usaha negara),kejahatan (hukum pidana), maka
hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atauwarga negara sehari-hari,
seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian,kematian,
pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat
perdatalainnya.
PEMBAHASAN
Ada beberapa sistem hukum
yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi
bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum
Anglo-Saxon(yaitu sistem
hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuranatau
negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya
Amerika Serikat), sistem
hukumEropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan
sistem-sistem hukumlainnya.
Hukum perdata di Indonesia
didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnyahukum perdata Belanda pada
masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata(dikenal KUHPer ).
yang berlaku di Indonesia
tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dariBurgerlijk Wetboek (atau
dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dandiberlakukan di Indonesia
(dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi.
Untuk Indonesia yang
saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859.
Hukum perdata
Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan
beberapa penyesuaian.
Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
Buku I tentang Orang;
mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaituhukum yang
mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum.
Antara lain ketentuan
mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran,kedewasaan, perkawinan,
keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan.
Khusus
untuk bagian perkawinan,
sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku
dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yangmengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda,antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan.
Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yangmengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda,antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan.
Yang dimaksud dengan benda
meliputi
(i) benda berwujud yang
tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu);
(ii)
benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang
dianggapsebagai benda berwujud tidak bergerak; dan
(iii)
benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang).
Khusus untuk bagian
tanah,sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan
diundangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria.
Begitu pula bagian
mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan
di undangkannyaUU tentang hak tanggungan.
Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda)), yaituhukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbuldari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian),syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian.
Khusus untuk
bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai
sebagai acuan.
Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III.
Bisa dikatakan KUHDadalah
bagian khusus dari KUHPer .
Buku IV tentang Daluarsa
dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum(khususnya batas atau
tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan
hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada
padaKUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan
padafakultas-fakultas hukum di Indonesia.
Hukum perdata di Indonesia
diberlakukan bagi :
a. Untuk golongan bangsa Indonesia asli berlaku hukum adat yaitu hukum yangsejak dulu tetap berlku dikalangan rakyat yang sebagian besar masih belumtertulis tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat, mengenai seala soal dalamkehidupan masyarakat.
b. Untuk golongan warga negara bukan asli yang berasal dari tionghoa dan eropa berlaku KUHPer dan KUHD.
Tetapi pada akhirnya untuk
golongan warga negara bukan asli yang bukan berasal daritionghoa dan eropa juga
berlaku sebagian dari burgerlijk wetboek yaitu pada pokoknya hanya bagian
yang mengenai hukum kekayaan harta benda.
Untuk mengerti keadaan
hukum perdata diIndonesia perlulah kita mengetahui terlebihdahulu tentang
riwayat politik pemerintah Hindia-Belanda.
Pedoman politik bagi
pemerintahHindia Belanda terhadap hukum di Indonesia ditulskan dalam pasal
131"IndischeStaatsregeling" yang dalam pokoknya sebagai berikut:
Hukum perdata dan dagang
harus dikodifikasi.
Untuk golongan bangsa eropa
dianut perundangan-perundangan yang berlaku diBelanda.
Untuk golongan bangsa
Indonesia asli dan timur asing jika dikehendaki makadapatlah digunakan
peraturan bangsa eropa.
Orang Indonesia asli dan
golongan timur asing sepanjang mereka belumditundukkan dibawah suatu peraturan
bersama dengan bangsa eropa.
Sebelum hukum untuk bangsa
Indonesia ditulis maka hukum yang berlaku bagimereka adalah hukum
adapt.
Perihal kemungkinan adanya
penundukan diri padahukum eropa telah diatur lebih lanjut pada
staatsblad 1917 no 12.
peraturan inimengenal empat macam penundukan yaitu:
a. Penunduan pada seluruh
hukum eropa.
b. Penundukan pada sebagian
hukum eropa.
c. Penundukan
mengenai suatu perbuatan hukum tertentu.
d. Penundukan secara
diam-diam.
Hukum perdata menurut ilmu hukum sekarang ini lazim terbagi dalam empat bagianyaitu:
Hukum tentang seseorang
Hukum tentang kekeluargaan
Hukum kekayaan
Hukum warisanHukum
perorangan memuat tentang peraturan-peraturan tentang diri manusia sebagisubyek
dalam hukum, peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakaan
untuk bertindak sendiri melaksanakan haknya itu srta halhal yang
mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
Hukum keluarga mengatur hal-hal tentang hubungan-hubungan hukum yang timbul darihubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaanantara suami istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curetele.
Hukum kekayaan mengatur tentang perihal hubungan-hubungan hukum yang dapatdinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang yang dimaksudkan ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu dinilai dengan uang.
Hukum waris mengatur tentang benda atau kekayaan seorang jikalau meninggal.
Adapun sistematika yang
dipakai oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaituterbagi dalam empat macam
bagian buku yaitu :
Buku I Perihal orang
Buku II Perihal Benda
Buku III Perihal perikatan
Buku IV Perihal Pembuktian
dan daluwarsa
Dalam hukum perkataan orang
berarti pembawa hak atau subyek hukum didalam hukum.
Meskipun setiap orang
memiliki hak untyuk melakukan hak sehingga boleh melakukan
bertindak sendiri
dalam melakuikan hak-haknya, tetapi oleh Undang-Undang menyebutkantentang
adanya orang yang dinyatakan tidak cakap hukum atau kurang cakap untuk
melakukan perbuatan hukum sendiri.
Dan yang dimaksudkan kurang
cakap disini adalah orang-orang yang belum dewasa atau masih kurang umur
dan orang-orang yang telah berada dibawah pengawasanyang selalu harus diwakili
oleh wali,orang tua atau kuratornya.
Menurut BW orang dikatakanmaih dibawah umur apabila belum mencapai usia 21 tahun kecuali jika ia sudah kawin.
DidalamBW disamping manusia
yang memiliki hak dan melakukan perbuatan hukum.
Ada juga badan- badan
yang memiliki hak yang sama dengan manusia yaitu yang disebut dengan badan
hukum(recht persoon) artinya orang yang diciptakan oleh hukum.
Badan hukum misalnya:
suatu perkumpulan dagang yang berbentuk perseroan terbatas.
Tiap orang menurut hukum
harusmempunyai tempat tinggal atau yang disebut dengan domicili begitu
pula dengan badan hukumyang harus mempunyai tempat tertentu.
Perkawinan ialah
pertalian yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuanuntuk waktu
yang lama.
Syarat-syarat
sah perkawinan:
1. Kedua pihak harus
mencapai umur yang ditetapkan dalam UU yaitu: 18 bagi laki- lakidan
15 bagi perempuan.
2. harus ada persetujuan bebas antara kedua pihak.
3. untuk permpuan yang
sudah pernah kawin harus lewat 300 hari dahulu
sesudah putusan perkawinan pertama.
4. tidak ada larangan dalam
Undang-undang bagi kedua pihak .
5. untuk pihak yang masih dibawah umur harus ada izin dari orang tua atau wali.
6. Sebelum perkawinan dilangsungkan harus dilakukan terlebih dahulu
Pemberitahuan tentangkehendak akan kawin kepada pegawai pencatatan sipil.
Pengumuman oleh pegawaitersebut kepada beberapa orang oleh Undang-undang diberikan hak untuk mencegah ataumenahan dilangsungkannya pernikahan yaitu:
- kepada suami istri serta anak-anak dari pihak yang akan kawin
- kepada orang tua kedua belah pihak
- kepada jaksa
Adapun surat yang harus
diserahkan kepada pegawai pencatatan sipil agar ia dapatmelangsungkan
pernikihan ialah Surat kelahiran masing-masing pihak, Surat pernyataan
dari pegawai pencatatan sipil tentang adanya izin orang tua, Proses verbal
dari mana ternyata perantaraan hakim dalam hal perantaraan
ini dibutuhkan Surat kematian suami atau istri atau putusan
perceraian perkawinan lama, Surat keterangan dari pegawai pencatatan sipil
yangmenyatakan telah dilansungkan pengumuman dengan tiada perlawanan dari suatu
pihak,Dispensasi dari presiden dalam hal ada suatu larangan untuk kawin
Pada dasarnya suatu
perkawinan harus dibuktikan dengan surat perkawinan.
Perkawinan hapus jika salah
satu pihak meninggal selanjutnya ia hapus juga.
Sehingga perkawinan
dapatdihapuskan dengan perceraian.
Perceraian adalah:
penghapusan perkawinan dengan putusanhakim atau tuntutan salah satu pihak
dalam perkawinan itu
CONTOH KASUS HUKUM PERDATA
Banyak diantara kita yang tidak bisa
membedakan mana yang termasuk kasus pidana dan mana yang termasuk kasus
perdata. Itu disebabkan karena memang untuk bebrapa kasus terjadi kerancuan
sehingga sulit sebagai orang awam pasti akan mengalami kesulitan dalam
membedakan kasus-kasus pidana maupun perdata. Berikut
ini adalah beberapa contoh kasus perdata yang biasa terjadi di sekitar kita:
Contoh 1
Contoh 1
A menitipkan lukisan pada B selama 1
bulan dan akan diambil kembali pada tanggal 10 Januari 2011. B setuju akan
perjanjian itu. Ternyata seminggu setelah itu, lukisan dijual B pada pihak
lain. Pada saat tiba waktu mengembalikan tiba tanggal 10 Januari 2011 B
mengembalikan lukisan itu dengan lukisan lain yang harganya separuhnya.
Walaupun dalam keadaan marah A tetap menerima lukisan itu setelah B berjanji
akan memberikan lukisan pengganti yang asli seminggu kemudian. Ternyata
seminggu kemudian B tidak juga memberikan lukisan pengganti. Pada saat awal
ketika B menjual lukisan tersebut telah terjadi tindak pidana, tetapi ketika A
menerima cicilan atau barang pengganti dari B, maka kasus ini termasuk ke dalam
kasus perdata.
Contoh 2
Contoh 2
Artis A merasa terhina dengan sebuah
pemberitaan di Tabloid gosip Ibukota karena diberitakan artis A sebagai
pengedar dan pemakai psikotropika. Karena tidak terima, maka artis A melaporkan
tabloid gosip tersebut ke polisi bahwa tabloid gosip tersebut telah melakukan
pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap artis A. Maka
kasus antara artis A dan tabloid gosip tersebut termasuk dalam kasus perdata
KESIMPULAN: Dalam setiap penyelesaian kasus hukum perdata perlu memperhatikan peraturan di negara tersebut agar dapat menyelesaikan masalah dengan adil.
KESIMPULAN: Dalam setiap penyelesaian kasus hukum perdata perlu memperhatikan peraturan di negara tersebut agar dapat menyelesaikan masalah dengan adil.
Sumber:
Modul hukum perdata dan
Modul hukum perdata dan
http://www.scribd.com/doc/55340559/MAKALAH-HUKUM-PERDATA
http://carapedia.com/kasus_perdata_info684.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar