CONTOH KASUS HAKI ( Hak Kekayaan Intelektual )
Jakarta -
Pembajakan di bidang musik dan lagu makin memprihatinkan, terlebih saat ini
semakin mudah mendistribusikan lagu lewat internet. Bahkan penegakan hukum UU
Hak Cipta (HaKI) masih jauh dari yang diharapkan. Di lain sisi, setiap pemilik
hak cipta berhak mendapatkan perlindungan untuk setiap karyanya.
Persoalan inilah yang coba diangkat menjadi bahan
perbincangan hangat dalam diskusi "Pelanggaran Hak Cipta dan
Penyebarluasan Musik MP3 melalui Internet" di Gedung AHU Departemen Hukum
dan HAM, Jumat (25/4/2008).
Hadir dalam diskusi tersebut, Ketua Persatuan Artis Penyanyi,
Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI), Dharma Oratmangun.
Menurutnya, tata niaga industri musik di Indonesia sudah sangat primitif.
"Bayangkan saja, lagu seorang kepala negara saja yaitu Presiden Bambang
Susilo Yudhoyono (SBY) tidak bisa dijaga oleh institusi hukum. Bagaimana dengan
yang lain?" jelas Dharma memberikan contoh.
Mewakili PAPPRI, Dharma mengaku sudah mengadakan pertemuan
dengan SBY dan membicarakan masalah pembajakan musik ini. SBY sendiri, lanjut
Dharma, sangat concern dengan kasus pembajakan musik dan sudah memerintahkan
PAPPRI untuk melakukan kajian-kajian mengenai masalah ini, termasuk tentang UU
HaKI.
PAPPRI juga mendesak agar pemerintah mengatur dan segera
melakukan restrukturisasi tata niaga industri musik di Indonesia. Pasalnya, ada
beberapa kalangan industri musik yang tidak mau transparan dalam pemberian
royalti. Hal ini dikarenakan sistem kontrolnya tidak jalan.
"Parahnya lagi, ada industri yang tidak mau dikontrol.
Padahal jelas-jelas mereka juga dirugikan. Kalau begini terus, lama-lama
industri musik bisa mati," ujarnya.
Kerugian terbesar yang ditimbulkan dalam pembajakan musik,
menurut Dharma, adalah matinya budaya kreativitas dalam industri musik
Indonesia yang tidak bisa diukur nilainya.
sumber :
http://inet.detik.com/read/2008/04/25/150129/929505/399/pembajakan-musik-bunuh-kreativitas-anak-bangsa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar