contoh
kasus perlindungan konsumen
Salah Satu Contoh Kasus Perlindungan Konsumen
Call Center BRI
Denpasar Palsu
Bri Denpasar didesak
tanggung jawab atas kasus penipuan berkedok cell center palsu yang telah
merugikan seorang nasabah di Denpasar mencapai 23 juta. Ketua lembaga
perlindungan konsumen Bali Putu Armaya, mengatakan konsumen perbankan bisa
mengajukan gugatan kepada kalangan perbankan maupun kepolisian jika merasa
menjadi korban kasus pidana perbankan.
“ pihak bank seharusnya
bertanggung jawab dan tidak bisa cuci
tangan dalam kasus ini,” katanya selasa (3/7/2012)
pasalnya, seharusnya
dari pihak bank bisa mengecek ke masing-masing ATM untuk memastikan kalau tidak
ada nomor call center palsu di mesin ATM. Terlebih kasus ini kata dia sudah
sering terjadi.
“konsumen berhak
mendapatkan perlindungan, karena dasar hukumnya jelas yakni undang-undang nomer
8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” imbuh dia. Selain itu pihaknya
juga meminta aparat kepolisian agar lebih pro aktif dalam melakukan
penyelidikkan kasus ini.
“Polisi menganggap
bahwa dunia perbankan ini bisnis kepercayaan, jadi mereka mengganggap kalau
menyidik kasus ini maka kepercayaan nasabah akan hilan, saya kira saya kira itu
pemikiran yang salah. Untuk itu polisi harus proaktif apalagi ada undang-undang
yang sudah mengaturnya,” itu uraiannya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar