CONTOH KASUS HUKUM PERDAGANGAN
SENGKETA MEREK DAGANG INTERNASIONAL
KASUS POSISI
- Newk Plus Four Far East (PTE)
Ltd, yang berkantor pusat di 60 B Martin Road 05-05/06 Singapore, Warehouse
Singapore 0923 adalah pemakai pertama merek “LOTTO” untuk barang-barang pakaian
jadi, kemeja, baju kaos, jaket, celana panjang, roks pan, tas, koper, dompet,
ikat pinggang, sepatu, sepatu olah raga, baju olah raga, kaos kaki olah raga,
raket, bola jaring (net), sandal, selop, dan topi.
- Merek dagang “LOTTO” ini
terdaftar di Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman tanggal
29/6/1979, dengan No. 137430 dan No. 191962 tanggal 4/3/1985.
- Pada 1984 Direktorat Paten dan
Hak Cipta Departemen Kehakiman telah menerima pendaftaran merek “LOTTO” yang
diajukan oleh Hadi Darsono untuk jenis barang handuk dan sapu tangan dengan No.
187.824 pada tanggal 6/11/1984, pendaftaran merek LOTTO untuk kedua barang
tersebut tercantum dalam tambahan Berita Negara RI No. 8/1984 tanggal
25/5/1987.
- Penggunaan merek “LOTTO” oleh
Hadi Darsono hampir sama dengan merek yang digunakan pada barang-barang
produksi PTE Ltd.
- Walaupun Hadi menggunakan merek
LOTTO untuk barang-barang yang tidak termasuk dalam produk-produk Newk Plus
Four Far East (PTE) Ltd., namun kesamaan merek LOTTO tersebut dinilai amat
merugikannya.
- Akhirnya pihak Newk Plus Four
Far East Ltd Singapore, mengajukan gugatan perdata di pengadilan terhadap Hadi
Darsono sebagai Tergugat I dan Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen
Kehakiman (Bagian Merek-merek) sebagai Tergugat II.
- Pihak Penggugat mengajukan
tuntutan (petitum) yang isi pokoknya sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat
untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sebagai hukum bahwa
Penggugat sebagai pemakai pertama di Indonesia atas merek dagang LOTTO dan
karena itu mempunyai hak tunggal/khusus untuk memakai merek tersebut di
Indonesia;
3. Menyatakan bahwa merek LOTTO
milik Tergugat I yaitu yang didaftarkan pada Tergugat II dengan nomor register
187824, adalah sama dengan merek Penggugat baik dalam tulisan, ucapan kata
maupun suara, dan oleh karena itu dapat membingungkan, meragukan serta
memperdaya khalayak ramai tentang asal-usul dan kwalitas barang-barang;
4. Menyatakan batal, atau
setidak-tidaknya membatalkan pendaftaran merek dengan register nomor 187824
dalam daftar umum atas nama Tergugat I, dengan segala akibat hukumnya;
5. Memerintahkan Tergugat II untuk
mentaati keputusan ini dengan membatalkan pendaftaran merek dengan nomor reg.
187824 dalam daftar umum;
6. Menghukum para Tergugat untuk
membayar biaya perkara;
7. Atau menurut kebijaksanaan
Hakim.
PENGADILAN NEGERI
- Hakim pertama memberi
pertimbangan sebagai berikut:
- Dari bukti P1 dan P2 terbukti
bahwa “Merek LOTTO” milik Penggugat, terdaftar No. 137.430 dan W 191.962 untuk
melindungi jenis barang-barang: pakaian jadi, kemeja, dll.
- Dari bukti P3 diketahui bahwa
merek Tergugat I dengan kata “LOTTO” telah terdaftar pada Direktorat Paten dan
Hak Cipta dengan No. 187.824 untuk melindungi jenis barang handuk dan sapu
tangan.
- Pasal 2(1) UU Merek tahun 1961
menentukan, hak atas suatu merek berlaku hanya untuk barang-barang sejenis
dengan barang-barang yang dibubuhi merek itu.
- Menurut pasal 10(1) UU Merek
tahun 1961 tuntutan pembatalan merek hanya dibenarkan untuk barang-barang
sejenis.
- Tujuan UU merek tahun 1961
khususnya pasal 10(1) adalah untuk melindungi masyarakat konsumen agar konsumen
tidak terperosok pada asal-usul barang sejenis yang memakai merek yang
mengandung persamaan.
- Menurut pendapat Majelis,
walaupun bunyi dari kedua merek Penggugat dan Tergugat I tersebut sama yaitu
LOTTO, tetapi pihak konsumen tidak akan dikaburkan dengan asal-usul barang
tersebut, karena jenis barang yang dilindungi adalah merek Penggugat sangat
berbeda dengan jenis barang yang dilindungi oleh merek Tergugat I.
- Jurisprudensi yang tetap antara
lain Putusan MA-RI No. 2932 K/Sip/1982 tanggal 31/8/1983, serta No. 3156
K/Pdt/1986 tanggal 28/4/1988, berisi: menolak pembatalan pendaftaran merek dari
barang yang tidak sejenis.
- Pasal 1 SK Menteri Kehakiman No.
M-02-HC-01-01 tahun 1987 tanggal 15/6/1987 menyatakan merek terkenal adalah
merek dagang yang telah lama dikenal dan dipakai di wilayah Indonesia oleh
seseorang atau badan untuk jenis barang tertentu.
- Majelis berkesimpulan bahwa
gugatan Penggugat tidak cukup berlasan, karenanya gugatan Penggugat harus
ditolak.
MAHKAMAH AGUNG RI
- Penggugat menolak putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan mengajukan permohonan kasasi dengan alasan
Pengadilan Negeri salah menerapkan hukum, karena menolak gugatan Penggugat.
Pengadilan Negeri mengesampingkan kenyataan bahwa Penggugat adalah pemakai
pertama dari merek LOTTO di Indonesia. Ini merupakan syarat mutlak untuk
mendapatkan perlindungan hukum menurut UU Merek No. 21 tahun 1961. Sementara
itu, Tergugat I tidak dapat mengajukan bukti-bukti yang sah dengan tidak dapat
membuktikan keaslian bukti-bukti yang diajukannya.
- Mohon Mahkamah Agung konsisten
pada putusannya dalam perkara merek terkenal Seven Up – LANVIN – DUNHILL: MA-RI
No. 689 K/SIP/1983 dan MA-RI No. 370 K/SIP/1983, yang isinya sebagai berikut:
Suatu pendaftaran merek dapat dibatalkan karena mempunyai persamaan dalam
keseluruhan dengan suatu merek yang terdahulu dipakai atau didaftarkan,
walaupun untuk barang yang tidak sejenis, terutama jika menyangkut merek dagang
terkenal. Pengadilan tidak seharusnya melindungi itikad buruk Tergugat I.
Tindakan Tergugat I, tidak saja melanggar hak Penggugat tetapi juga melanggar
ketertiban umum di bidang perdagangan serta kepentingan khalayak ramai.
- Mahkamah Agung setelah memeriksa
perkara ini dalam putusannya berpendirian bahwa judex facti salah menerapkan
hukum sehingga putusannya harus dibatalkan selanjutnya Mahkamah Agung akan
mengadili sendiri perkara ini.
- Pendirian Mahkamah Agung
tersebut di dasari oleh alasan juridis yang intinya sebagai berikut:
- Newk Plus Four Far East Ltd,
Singapore telah mendaftarkan merek LOTTO di Direktorat Paten & Merek
Departemen Kehakiman RI tanggal 29/6/1976 dan 4-3-1985.
- Merek LOTTO secara umum telah
terkenal di kalangan masyarakat sebagai merek dagang dari luar negeri. Merek
tersebut mempunyai ciri umum untuk melengkapi seseorang yang berpakaian biasa
atau berkaitan olah raga beserta perlengkapannya.
- Merek LOTTO, yang didaftarkan
Tergugat I adalah jenis barang handuk dan saputangan, pada 6 Oktober 1984.
- Mahkamah Agung berpendapat,
walaupun barang yang didaftarkan Tergugat I berbeda dengan yang didaftarkan
Penggugat, tetapi jenis barang yang didaftarkan Tergugat I tergolong
perlengkapan berpakaian seseorang. Dengan mendaftarkan dua barang yang termasuk
dalam kelompok barang sejenis i.c kelengkapan berpakaian seseorang dengan merek
yang sama, dengan kelompok barang yang telah didaftarkan lebih dahulu, Mahkamah
Agung menyimpulkan Tergugat I ingin dengan mudah mendapatkan keuntungan dengan
cara menumpang keterkenalan satu merek yang telah ada dan beredar di masyarakat
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar